Terbukti korupsi dana desa Rp343 juta, mantan Kepala Desa (Kades) Legok Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes divonis dua tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan, rabu (29/7) lalu, di PN Tipikor Semarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Sunarto mengatakan, Hakim PN Tipikor Semarang memvonis bersalah terdakwa dua tahun kurungan penjara dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalaninya.
"Selain kurungan penjara dua tahun, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan penjara," terangnya, Selasa (4/8).
Dijelaskannya, proses sidang putusan dilaksanakan secara video conference. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara terdakwa di Lapas Kelas II B Brebes.
Ditambahakannya, dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU. Selain itu, terdakwa juga dikenakan untuk mengganti uang sebesar Rp 343 juta.
"Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan pidana kurungan selama 8 bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU dengan kurungan penjara dua tahun enam bulan. Dengan putusan itu terdakwa menerima, sedangkan JPU masih menyatakan sikap pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Brebes mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itu, Unit Tipikor Satreskrim menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Brebes untuk melakukan audit. Hasilnya, dari pengelolaan dana desa itu ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp343 juta lebih.
"DD yang dikorupsi ini dimungkinkan anggaran tahun 2018. Total kerugian mencapai Rp343 juta," ungkapnya.
Diketahui, dari pemeriksaan tersebut sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Legok yang bersumber dari dana desa, sebagian tidak bisa diselesaikan pekerjaannya. Bahkan, ada juga kegiatan pekerjaan yang volumenya kurang. Hal itu terjadi karena sebagian dana desa tahun 2018 tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Saat dilakukan penahanan oleh penuntut umum Kejari Brebes, sang istri dan sejumlah keluarga tersangka sempat menangis meminta kepada jaksa agar tak ditahan. Namun, pada akhirnya jaksa pun tetap menahan dan menjebloskan tersangka di penjara. Untuk sementara, tersangka dititipkan di tahanan Lapas Brebes. (ded/zul)