Unggahan konten perbincangan antara Anji dengan Hadi Pranoto soal obat Covid-19 berbuntut panjang. Setelah viral, kini Anji dan Hadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sang pelapor adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan bernomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Semuanya (dilaporkan) termasuk Anji channel Youtubenya yang menyebarkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Kalau Hadi Pranoto berita bohongnya Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946," ujar Muannas.
Sebelumnya, Anji mengunggah konten soal obat Covid-19 pada 31 Juli lalu dengan judul BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1). Namun, kemudian pada Minggu (2/8) video tersebut hilang di YouTube.
Dalam video itu Anji berbincang dengan Hadi Pranoto yang disebut sebagai ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi Covid-19 yang sempat menjadi perbincangan publik.
Unggahan Anji ini sempat viral di jagat maya. Pernyataan Hadi Pranoto sendiri dikritisi banyak pihak dari para artis hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang meragukan klaim Hadi Pranoto telah menemukan obat herbal Covid-19. (din/fin)