"Dan perlu dipahami juga semenjak pemberlakuan SIKM (surat izin keluar masuk) Jakarta ditiadakan pada tanggal 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta itu otomatis tidak ada lagi," kata dia.
Oleh sebabnya, saat ini kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang.
"Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan bagian shift kerja dari rumah dengan plat nomor, misalnya yang bersangkutan ganjil di tanggal genap, maka warga tersebut akan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," katanya.
Syafrin mengancam jika kepadatan lalu lintas tetap tinggi, maka sistem ganjil genap akan dilakukan 24 jam penuh atau sepanjang hari.
"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," ancamnya.
Untuk saat ini, sistem Ganjil Genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, bukan untuk kendaraan roda dua. Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan penumpang angkutan umum, pihaknya akan mengerahkan bus tambahan.(gw/zul/fin)