Aturan Baru MA Bisa Jerat Koruptor Seumur Hidup, Masih Berani Korupsi?

Minggu 02-08-2020,20:31 WIB

 Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. 

Dengan aturan tersebut,  hakim bisa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan keuangan negara.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dikutip dari Pojoksatu, Minggu (2/8).

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

Kemudian, kerugian negara Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta sampai Rp1 miliar dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sebesar Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara. (jpc/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait