Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2020, terkait gaji direksi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mendapat sorotan.
"Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Pra Kerja yang gemuk dengan gaji selangit. Terlebih, di tengah kondisi keuangan negara yang sedang terganggu akibat COVID-19," ujar Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan di Jakarta, Selasa (28/7).
Syarief mengatakan Kartu Prakerja hanyalah salah satu program yang didesain layaknya bantuan sosial lain. Karena itu, tidak diperlukan direksi baru yang berpotensi menggemukkan birokrasi.
Program Kartu Prakerja, lanjutnya, semestinya bisa dibawahi oleh Kementerian Sosial atau Kementerian Tenaga Kerja. Sebab tugas dan tanggungjawabnya saling beririsan dengan tujuan diadakannya Kartu Prakerja. “Pembentukan direksi baru untuk program sekelas bantuan sosial lainnya tidak sejalan dengan janji Pemerintah melakukan reformasi birokrasi," paparnya.
Dia menegaskan hak keuangan dan fasilitas bagi direksi Program Kartu Prakerja tidak main-main. Khusus Direktur Eksekutif, hak keuangan diberikan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Gaji lima direktur lainnya juga diatur dalam pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut yakni Direktur Operasi seebsar Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58 juta, Direktur Kemitraan dan Pengembangan sebesar Rp54,25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47 juta serta Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp47 juta.
Hak keuangan ini adalah penghasilan bersih yang diterima. Ini belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial bagi jajaran direksi. Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial disetarakan dengan fasilitas pejabat eseleon I dan II.
"Bantuan untuk masyarakat belum terealisasi sepenuhnya. Namun Pemerintah sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran direksi program Kartu Prakerja. Pemerintah berpihak kepada siapa?” tanya Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menilai angka besar itu sangat tidak efisien untuk program sekelas bantuan sosial lainnya. “Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari APBN. Sehingga akan semakin memberatkan keuangan negara," tukasnya.
Dia mengaku heran dengan langkah Pemerintah yang cenderung inkonsisten. Sebab, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah membubarkan 18 lembaga karena dianggap membebani keuangan negara dan beririsan dengan kementerian tertentu. Padahal, ada beberapa lembaga yang masih dibutuhkan.
“Pemerintah membubarkan lembaga negara yang masih dibutuhkan. Misalnya, KP3EI yang menjalankan MP3EI terintegrasi dengan MP3KI yang terbukti menumbuhkan ekonomi sampai 6,5 persen, menurunkan kemiskinan dari 16,7 persen menjadi 10,9 persen, dan menekan pengangguran dari 11 persen menjadi 5,7 persen di zaman SBY," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, gaji yang diterima oleh direksi pelaksana program Kartu Prakerja sudah sesuai dengan tanggung jawab yang diemban. "Saya kira itu sudah diatur dan sesuai, dihitung berdasarkan beban pekerjaannya," ujar Ida di Jakarta, Selasa (27/7).
Menurutnya perhitungan gaji manajemen program Kartu Prakerja sudah diperhitungkan dengan benar meski program tersebut kini terhenti sementara waktu.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020 lalu. "Itu sudah dipikirkan dan dihitung secara seksama," pungkas Ida. (rh/zul/fin)