Selanjutnya Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Rp54,25 juta per bulan.
Sementara, Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan masing-masing memperoleh Rp47 juta per bulan.
Besaran hak keuangan bersifat bersih atau telah dipotong pajak. (muf/pojoksatu/ima)