Pemberitaan tentang pasien Covid-19 terus saja menyita perhatian. Salah satunya terkait dengan perawatan jenazahnya yang kerap memicu kontroversi.
Terbaru, sebuah foto salah satu jenazah Covid-19 menjadi viral setelah diketahui dikubur dengan mengenakan daster. Kejadian itu diduga terjadi di Kota Medan, di Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Lurah setempat akhirnya angkat bicara. Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana mengatakan, jenazah itu dimakamkan, Jumat (24/7) lalu. Hasil pemeriksaan, jenazah tersebut meninggal terindikasi positif Covid-19.
“Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif,” katanya kepada wartawan, Senin (27/7) dikutip dari Fin.
Dia mengatakan, jenazah tersebut berjenis kelamin wanita. Sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) lalu. Dia mempunyai riwayat penyakit jantung. Pada Jumat besoknya, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Pihak rumah sakit pada awalnya telah memberikan izin untuk keluarga agar melakukan pemakaman sendiri namun harus dengan protokol kesehatan. Pihak keluarga kemudian mendapati jenazah dengan menggunakan daster ketika dibuka petinya.
“Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu,” katanya.
Melihat kondisi jenazah yang demikian, ia melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.
“Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi,” katanya.
Dilansir Antara, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien Covid-19, jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan Covid-19.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” katanya. (dal/fin/ima)