Perselingkuhannya Dibongkar sang Anak, Oknum Polisi Berpangkat Kombes dan Anak serta Istrinya Saling Lapor

Senin 27-07-2020,06:20 WIB

Polri menegaskan tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilakukan anggotanya. Jika terbukti Polri tak segan-segan akan memberi tindakan tegas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan anggotanya seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) diduga terlibat KDRT dan penganiayaan. Anggota berpangkat kombes tersebut berinisial RD.

"KDRT dan penganiayaan," kata Irjen Argo menjawab pertanyaan wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7).

Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7) malam. Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya.

Sayangnya, Argo tak secara detail menjelaskan alasan RD menyeret keponakannya tersebut. "Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," katanya.

Rupaya, setelah digigit Aurellia Renatha, sang anak, RD marah dan menganyunkan tangannya ke pipi anaknya itu. "Bapaknya langsung menampar anaknya," ujarnya.

Paska kejadian tersebut, Sabtu (25/7) lalu, RD dan Aurellia yang didampingi sang ibu saling lapor ke kepolisian. "Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara," katanya.

Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," katanya.

Ditambahkan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan oleh RD kini ditangani Divisi Propam Polri. Rencananya RD akan diperiksa pekan depan.

"Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan," kata Awi.

Awi mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota Polri yang diduga melakukan KDRT, menganiaya anak dan istri. Jika terbukti, anggota tersebut bisa dipidana.

"Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana," kata Awi.

Dijelaskan Awi untuk mengetahui kasus ini, pihaknya akan mendalami pengakuan RD saat pemeriksaan. Terlebih, RD juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan. 

Sebelumnya Aurellia Renatha pemilik akun Instagram @aurelliarenatha menuliskan unggahan yang kemudian viral di media sosial. "Halo, bukanya polisi istrinya gak boleh 2?" tulisnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait