Sebanyak 18 badan, komite dan tim kerja, sudah dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Ternyata, lembaga-lembaga tersebut berbeda dengan usulan Kementerian PAN-RB. Masih ada 96 lembaga atau komisi, yang sedang dikaji untuk dihapuskan.
"Yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan Kementerian PAN-RB untuk dibubarkan atau dihapus," ujar Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurutnya, saat ini masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dibubarkan. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa kembali urgensi dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut. "Sudah diusulkan kepada Mensesneg. Ada 19 lembaga yang diusulkan. Tinggal tunggu waktu untuk diumumkan," imbuh mantan Mendagri ini.
Seperti diketahui, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural. Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014. Yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Tjahjo menjelaskan proses selanjutnya adalah pada tim pengkajian Kementerian Sekretaris Negara. Setelah proses pengkajian Kemsesneg selesai, finalisasi akan dilakukan tim Kemenpan-RB. Namun, politisi PDIP itu belum bersedia memerinci apa saja nama lembaga/ badan yang akan dibubarkan.
Sementara itu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) untuk sementara batal dibubarkan. "Kami bersyukur tidak masuk dalam daftar 18 lembaga yang dibubarkan Presiden. Tantangannya sekarang kita harus siap meningkatkan SDM keolahragaan dalam upaya menghadapi Piala Dunia U 20/2021 dan menjadi tuan rumah Olimpiade 2032," ujar Ketua BSANK Hari Amirullah di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurutnya, BSANK akan menetapkan standardisasi semua instrumen. Terutama terkait kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional dengan standar internasional.
"Pembangunan kualitas tenaga keolahragaan itu penting untuk mendorong prestasi atlet nasional di kancah dunia. Tanpa tenaga keolahragaan yang mumpuni, sulit mewujudkan keinginan Indonesia meraih prestasi saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 nanti," paparnya. BSANK adalah badan yang didirikan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2014.
Terpisah, pengamat politik, Ray Rangkuti mengaku tidak terkejut dengan pembubaran lembaga negara. Menurutnya, hal itu bukan kabar baru. "Saya kira bukan karena kebutuhan efisiensi. Tapi, juga kebutuhan melunasi janji politik dan efisiensi dalam kelembagaan negara," ujar Ray.
Hal yang terpenting, lanjut Ray, jangan sampai lembaga yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat justru dibubarkan. "Intinya, jangan sampai likuidasi dalam menjauhkan kritik publik," imbuhnya.
Meski begitu, Ray setuju dengan perampingan lembaga negara. Sebab, sudah banyak sekali lembaga yang dibuat dulu sudah tidak relevan. "Saya tidak tahu persis mana kira-kira yang menjadi prioritas Presiden. Itu kriteria yang memungkinkan apakah dari sekian banyak lembaga tersebut mana yang kira-kira layak diluikidasi," pungkasnya. (rh/zul/fin)