2021 Ditargetkan Tanah di Kota Tegal Sudah Dipetakan

Jumat 17-07-2020,08:30 WIB

Pemkot Tegal bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan tanah-tanah akan dipetakan di 2021 termasuk aset-aset pemda. Nantinya, diharapkan dapat mendukung program pembangunan smart city.

Kepala BPN Tegal Siyamto mengatakan pada 2020 ini, merupakan tahun terkahir program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Karena ditargetkan pada 2021, semua akan dipetakan termasuk tanah-tanah milik Pemkot.

"Nantinya diharapkan akan mendukung program pembangunan smart city," katanya.

Terkait tanah SK yang saat ini ditempati warga, Siyamto mengungkapkan sudah dibahas dengan pihak terkait termasuk DPRD. Nantinya, tanah-tanah itu akan di kelompokan dalam beberapa cluster.

"Ada tanah SK, Pemerintah, bekas bong, tanah negara bekas tanah timbul. Namun, yang terpenting adalah penentuan statusnya," ujarnya.

Menurut Siyamto, untuk menentukan status itu akan digelar forum ilmiah yang nantinya akan menghasilkan legal opinion yang menjadi pijakan Pemkot untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Sehingga bisa diserahkan, sewa atau apa saja.

"Untuk itu akan diadakan diskusi ilmiah yang rencananya akan menghadirkan, pakar hukum pertanahan, masyarakat dan pihak terkait," ujarnya.

Jika dalam kajian itu tanah SK yang selama ini ditempati warga masuk aset Pemkot. Maka, kata Siyamto, apabila akan diserahkan kepada masyarakat maka harus melalui mekanisme. 

"Kalau masuk aset berarti harus ada pelepasan aset. Jika belum dan hendak diserahkan kepada masyarakat, nantinya ada mekanisme semacam uang pemasukan yang ditentukan oleh tim appraisal yang akan menentukan besaran ganti rugi," pungkasnya.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan saat ini pemantaun tanah sudah melalui udara. Diharapkan persoalan akan detail.

"Sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi tanah yang tidak masuk data pertanahan,"tegasnya. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait