Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes telah menyetak ribuan keping Kartu Identitas Anak (KIA). Dari data disdukcapil, hingga saat ini sudah ada 6.343 keping KIA yang sudah tercetak dan dibagikan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Brebes Mayang Sri Herbimo melalui Kasi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Eko Setyawan mengatakan, dari pertama diluncurkan hingga saat ini sebanyak 6.343 keping KIA sudah tercetak. Harapannya, ke depan jumlah tersebut bisa terus bertambah.
"Per hari ini, jumlah KIA yang sudah tercetak di Kabupaten Brebes mencapai 6.343 keping," jelasnya.
Dijelaskannya, KIA sendiri merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau yang belum menikah. Di mana, manfaat KIA sendiri sangat banyak. Di antaranya, sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, sebagai persyaratan sekolah dan sebagai persyaratan keperluan yang membutuhkan identitas diri.
"Sedangkan cara membuatnya, masyarakat cukup menyiapkan persyaratan yang suduh ada," ucapnya.
"Persyaratan itu di antaranya, membawa fotokopi dan asli akta kelahiran, kartu keluarga asli orang tua, KTP asli kedua orang tua dan pas foto. Khusus anak di bawah lima tahun tidak usah membawa pas foto," lanjutnya.
Ditambahkannya, dalam pembuatan KIA tersebut pihaknya tidak memungut biaya apapun. Alias gratis.
"Tidak ada biaya dalam pembuatan KIA ini. Jadi, warga yang akan membuat KIA datang langsung dan lengkapi persyaratannya," pungkasnya. (ded/ima)