Tiga tersangka kasus kredit fiktif yang terjadi di BPR Jatibarang Sediaguna Kabupaten Brebes, berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Dari tiga tersangka tersebut, total nilai kerugian sebesar Rp68 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka dalam kasus itu telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes. Dalam minggu ini, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes untuk disidangkan.
Informasi yang diterima di lapangan, ketiga tersangka tersebut yakni SR, YR dan RS yang semuanya merupakan karyawan dari BPR Jatibarang Sediaguna.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Emy Munfarida melalui Kasi Pidum Andhy Bolifar mengatakan, kasus tersebut terbongkar berawal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, yang tengah melakukan pengawasan.
Dari pengawasan tersebut, tim menemukan bukti-bukti awal, yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Setelah ditemukan bukti, OJK langsung melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kasusnya hingga tahap tuntutan ditangani Kejagung. Pada tahap 2, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Brebes.
"Pada 2 Juli lalu setelah dilimpahkan ke kami, kami langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Dan ketiga tersangka saat ini dititipkan di Lapas Brebes," ungkapnya, Selasa (14/7).
Dijelaskannya, di BPR tersebut ketiga tersangka itu menduduki jabatan yang berbeda-beda. Di antaranya, seorang tersangka berkedudukan sebagai kasir, seorang sebagai Satuan Pengawas Internal (SPI) dan seorang tersangka lain sebagai marketing.
Dalam melancarkan aksinya, mereka saling bekerjasama dengan perannya masing-masing. Marketing bertugas mengajukan berkas kredit, SPI bertugas mengesahkan pengajuan kredit dan Kasir bertugas mencairkan kredit.
"Total platform kredit fiktif sebesar Rp68,64 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 9.516, dan baki debet (sisa hutang) senilai Rp48,039 miliar," jelasnya.
Modus pengajuannya, lanjut dia, mereka mengajukan kredit dengan data nasabah lama yang seolah-olah mengajukan kredit kembali. Selain itu, ada juga dengan data kreditur fiktif.
Dari tiga tersangka itu, tersangka SR senilai Rp41,196 miliar, dengan jumlah rekening kredit sebanyak 3.357. Kemudian, tersangka YR senilai Rp19,62 miliar, dengan jumlah rekening kredit 2.565. Sedangkan tersangka SB senilai Rp3,5 miliar dengan jumlah rekening kredit mencapai 512.
"Mereka melakukan aksi ini sejak Februari 2018 hingga Agustus 2019 atau selama 19 bulan," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses hukum kasus tersebut saat ini tinggal melimpahkan ke PN Brebes untuk proses persidangan.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat undang-undang perbankkan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ded/ima)