Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Sebaliknya, Pemerintah Kerajaan Belanda malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Dalam kasus ini, Maria Pauline sejatinya tak sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dia, ada mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran Edy Santoso dan mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam.
Juga mantan Dirut PT Bhinnekatama Titik Pristiwati dan mantan Dirut PT Metranta Richard Kountol dan mantan Dirut PT Pantipros Aprilla Widyata.
Bahkan, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (pojoksatu/ima)