KPK Dalam Bahaya, Bambang Widjojanto: Rapat Tertutup Melanggar Azas Keterbukaan

Kamis 09-07-2020,07:30 WIB

"Kalau Dewas kita anggap tak lakukan tugasnya secara baik, tidak lakukan pengawasan penuh terhadap komisiner KPK yang berantakan itu, Dewas KPK akan dilaporkan ke mana? Itu yang saya bilang buruknya kontruksi mekanisme di internal KPK," ujarnya.

Untuk mengembalikan marwah KPK, mengusulkan tiga cara. Pertama mendorong lembaga-lembaga lain di luar KPK agar lebih berperan dalam penegakan etik di KPK, misalnya di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Ombudsman.

"Walau lembaga-lembaga lain belum tentu bisa menyelesaikan persoalan ini tapi dengan melebarkan laporan ke lembaga lain membuat KPK harus paham diri bahwa dia tidak lagi spesial di mata publik," ungkapnya.

Lalu, yang kedua adalah membuat KPK baru. "Jangan-jangan menjawab 'new normal' KPK sekaligus buat saja KPK baru. Anggap saja KPK sekarang tidak ada dan bangun KPK. Kalau perlu siapapun Presiden yang akan memimpin 2024 dia harus membangun KPK baru," katanya.

Sedangkan cara ketiga adalah mendorong tekanan publik untuk menagih KPK kembali bekerja dengan standar etik yang tinggi. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait