Karaoke Tak Berizin Masih Buka, Wali Kota Tegal: Sedang Dikonsultasikan ke Provinsi

Kamis 09-07-2020,05:20 WIB

Pemkot Tegal sudah mengkonsultasikan tempat karaoke di Kota Tegal kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Februari lalu. Hasilnya dijelaskan usaha karaoke diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkannya saat rapat paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Senin (6/7) lalu, untuk menjawab Pemandangan Umum Fraksi PAN yang disampaikan dalam Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2019, Kamis (2/7).

“Berkaitan dengan tempat karaoke di Kota Tegal menjadi perhatian saya untuk ditindaklanjuti. Pemkot Tegal masih menunggu hasil konsultasi lebih lanjut dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah sesuai Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” jelas Wali Kota saat membacakan jawabannya.

Seperti diketahui, pada rapat paripurna, Kamis (2/7), Juru Bicara Fraksi PAN Ely Farisati yang membacakan pemandangan umum Fraksi PAN menyampaikan masih adanya tempat karaoke yang sudah tidak berizin, tetapi masih beroperasional.

Menurut Fraksi PAN, itu menimbulkan praduga yang tidak baik terhadap Pemkot Tegal, karena membiarkan tempat usaha tanpa izin masih beroperasional. “Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemkot Tegal menertibkan tempat-tempat usaha yang tidak berizin,” ungkap Ely. (nam/wan/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait