Asimilasinya Dicabut, Habib Bahar Gugat PTUN Bandung

Rabu 08-07-2020,18:53 WIB

Habib Bahar bin Smith melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hal ini menyusul dikembalikannya terpidana kasus penganiayaan ini ke penjara karena asimilasinya dicabut. 

Gugatan dilakukan berkaitan dengan pencabutan asimilasi yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor terhadap dirinya. Hal ini seperti diungkapkan Kuasa hukum Habib Bahar Aziz Yanuar dikutip dari JPNN.

"Gugatan ini sudah diajukan sejak Juni 2020 lalu. Kemudian, sidang perdana akan digelar pada Kamis (9/7)," terang dia.

"Sidang perdana PTUN gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar akan diadakan besok Kamis pukul 10.00 WIB di kantor PTUN Jawa Barat di Bandung," katanya, Rabu (8/7). 

Sementara itu, dikutip dari situs PTUN Bandung, Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap dirinya dibatalkan oleh hakim. Adapun agenda dari sidang perdana ini adalah pemeriksaan persiapan. 

Sebelumnya, kepala Lembaga Pemasyarakatan Bogor mencabut keputusan memberikan asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari. 

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi dimaksud. 

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard. (cuy/jpnn/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait