Kemudian pemberian pelayanan sementara lisensi personil serta perawatan dan pengoperasionalan pesawat udara. "Ada juga pemberian relaksasi PNBP hingga stimulus relaksasi pajak penghasilan (Pph) pasal 21, 23, 25 tentang insentif pajak wajib pajak terdampak COVID -19," terangnya.
Dia memaparkan saat ini progres pertumbuhan penumpang menggembirakan sejak swal Juni 2020. Saat ini, lanjutnya, sudah di atas 300 pergerakan atau sudah mencapai 30 persen lebih.
"Namun untuk menuju pemulihan sejumlah hal masih harus dilaksanakan dengan ketat. Diantaranya mengontrol protokol kesehatan sebagaimana tercantum tegas dalam surat edaran. Komunikasi, harus tetap dilakukan dengan operator bandara, maskapai dan navigasi," pungkasnya. (rh/zul/fin)