Sadis! John Kei Perintahkan Anak Buahnya Langsung Bunuh Siapa Saja yang Hadang

Senin 06-07-2020,17:12 WIB

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait