Angkatan Muda Muhammadiyah Kabupaten Tegal secara tegas menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan sikap itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, saat para pimpinan angkatan muda Muhamadiyah ini mendatangi kantor DPRD setempat.
Ketua PDPM Kabupaten Tegal Abdul Ghofar Ismail, Jumat (3/7) mengatakan, mereka mendesak DPRD Kabupaten Tegal untuk segera menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta. PDPM menolak RUU HIP disahkan menjadi undang-undang. RUU itu harus dicabut, jangan ditunda.
"Kami datang untuk menyampaikan pernyataan sikap. Dan kami minta disampaikan sampai ke senayan," katanya.
Menurut Abdul Ghofar, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat. Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS Nomor XX/1966 juncto TAP MPR Nomor V/1973, TAP MPR Nomor LX/1978, TAP MPR Nomor III/2000 serta beberapa undang-undang turunannya. Jadi tidak perlu ada undang-undang baru.
"Jika memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan histori pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, itu sama dengan mereduksi Pancasila serta mengundang kontroversi dengan mengabaikan Piagam Jakarta, 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan," tambahnya.
Kontroversi akan berkembang, lanjut Abdul Ghofar, jika Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan dimasukkan dengan alasan historis. Untuk itu, pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Tegal menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPR RI. Diharapkan, RUU HIP tidak disahkan menjadi UU. Sebab, tafsir Pancasila dalam RUU HIP bertentangan dengan tafsir resmi Pancasila yang bermaktub dalam UUD 1945. Baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani, yang mendapat perintah dari ketua DPRD untuk menemui Angkatan Muda Muhammadiyah itu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR RI. Aspirasi ini langsung diserahkan kepada ketua DPRD dan dilanjutkan ke DPR RI.
"Bangsa Indonesia saat ini memang sedang diuji. Banyak adu domba, ulama ditahan, pelecehan agama, dan kontroversi lainnya. Diharapkan, masyarakat untuk bersabar. Pancasila memang sumber dari segala sumber. Sudah selayaknya jika masyarakat menolak pengesahan RUU HIP menjadi UU," ujarnya. (guh/ima)