Hanya Gara-gara Sapi, Tetangga Saling Baku Hantam Hingga Tewas 

Rabu 01-07-2020,21:24 WIB

“Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian pelaku dan korban saat terjadinya duel,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto (Juncto) 351 ayat 3 KUHPidana.

Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat mengedepankan musyawarah dan menghindari kekerasan saat menyelesaikan masalah.
(dhe/pojoksatu/ant/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait