“Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian pelaku dan korban saat terjadinya duel,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Juncto (Juncto) 351 ayat 3 KUHPidana.
Pada bagian lain, polisi mengimbau masyarakat mengedepankan musyawarah dan menghindari kekerasan saat menyelesaikan masalah.
(dhe/pojoksatu/ant/ima)