Permendikbud 44/2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dipatuhi semua pihak, termasuk elit penguasa. Ironisnya, kebijakan Pemerintah masih saja ada yang hendak mengakalinya.
Persoalan inipun diungkapkan politisi Partai Demokrat, Taufik Hidayat. Dia mengatakan ada seoarang menteri yang mencoba "menerobos" aturan itu.
"Pak menteri yang sok ganteng dan sok hebat itu harus tanggung jawab kepada rakyat Indonesia, karena anaknya tak bisa diterima di sekolah negeri karena usianya lebih muda dari yang lain," tulis dia di akun Twitter @Toperendusara1, Sabtu (27/6).
"Punya presiden dagelan, sodorin menteri yang pintar lah jangan yang tolol. Jadinya negeri dagelan tolol," lanjut Taufik Rendusara.
Adapun kepala daerah, tidak bisa melenceng dari Permendikbud tersebut, harus menjalankan aturan yang sudah dibuat. "Gubernur se-Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa atas persoalan usia siswa atas penerimaan peserta didik baru karena terhalang oleh Permendikbud 44/201. Menteri sok ganteng dan sok hebat itu yang harus ambil kebijakan," ujar Taufik Rendusara lagi.
Persoalan usia siswa baru tertuang di dalam BAB II Tata Cara PPDB pada pasal 4 sampai 7. Disebutkan, Pemda termasuk kepala sekolah hanya diberikan kewenangan soal teknis penerimaan siswa.
"Kalau gak tahu tuh cari tahu dulu, jangan langsung nyalahin gubernur. Apalagi nyalahin gub gue. Sok ganteng boleh tapi jangan sok tahu," ucap Taufik Rendusara dengan menetakan tagar #MendikbudDicariOrangTua. (rmol/zul)