Mbah Mijan: Heran Lihat Kelakuan Pembakar Bendera PDIP, tapi Kasihan Lihat Wajahnya

Sabtu 27-06-2020,11:40 WIB

Mbah Mijan ikut berkomentar terkait peristiwa pembakaran bendera PDIP di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/6) lalu. Pendapat ahli metafisika kondang itu diunggahnya melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (26/6) kemarin.

Dalam unggahan itu, Mbah Mijan menyertakan foto sesaat sebelum bendera PDIP dibakar. Paranormal asal Kebumen, Jawa Tengah itu mengaku heran dengan kelakuan para pelaku pembakar bendera partai berlambang banteng moncong putih itu.

Terlihat beberapa orang tengah berpose membawa dua bendera. Bendera PDIP berada di posisi terdepan. “Mbah heran kalau lihat kelakuannya, tetapi kasihan kalau lihat wajahnya, tega banget ya provokator, mereka itu orang susah Bung!” kecamnya.

Mbah Mijan sepertinya menduga pelaku pembakaran bendera PDIP itu adalah korban hasutan provokator. “Kekejian provokator adalah suksesnya menghasut para jelata tak berdosa hingga mau melakukan hal seperti ini,” sambungnya.

“Jin saya sampai puyeng,” seloroh dia.

“Muka-muka gampang terprovokasi,” balas @AskaIndrayana.

“Editan bukan ni, mbah, kok jelas banget,” tanya @MasifMedia.

“Entahlah, cuma prihatin saja lihat mereka,” jawab Mbah Mijan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan yang dibuat oleh DPP PDIP terkait kasus pembakaran bendera.

Kuasa hukum DPP PDIP Ronny Talampesy menyampaikan, pihaknya menyangkakan terlapor dengan pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengrusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP.

Selain itu, para pelaku juga disangkakan telah menghasut untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan.

Sementara, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan pihaknya membuka pintu maaf lebar-lebar. Yakni ditujukan untuk para pelaku pembakaran bendera PDIP dan pihak-pihak yang telah memfitnah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Kendati demikian, PDIP tetap akan membawa masalah ini dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Basarah menyatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban. (ruh/pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait