"Kami akan menanyakan kepada mahkamah konstitusi bagaimana ini. Kalau tidak dipakai (Putusan MK nomor 21 tahun 2014, Red) apa risikonya. Karena selain hakim polisi juga harus pakai itu," pungkasnya.
Pada sidang Praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Hakim tunggal Hariyadi memutus menolak gugatan yang dilayangkan Ruslan Buton. Selain itu Hakim Hariyadi juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara," kata Hariyadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6).
Sidang berlangsung secara tatap muka dan dihadiri kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri.
Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.
Dengan ditolaknya praperadilan Ruslan Buton, maka penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
"Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah," kata Hariyadi.
Pada sidang sebelumnya Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Effendy Saragih menyatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah meskipun belum menjalani pemeriksaan.
Ia pun menyebut pertimbangan hakim soal syarat pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dalam putusan (MK) bisa tak diikuti.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan pihak tergugat, yakni Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara yang menjerat pecatan TNI Ruslan Buton, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
"Semua tindak pidana ada prinsipnya, apabila sudah didukung dengan dua alat bukti boleh langsung dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada suatu proses yang mengharuskan untuk menjadi tersangka harus diperiksa dulu calon tersangka, saya tidak mengerti pidana apa," katanya saat memberikan keterangan. (gw/zul/fin)