Sindikat pemalsuan sertifikat pelaut baru saja diungkap Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Satgas Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI).
Tercatat sebanyak 11 pelaku diamankan. Mereka berinisial DT, JM, IN, GJ, SH, SO, IK, RE, SNO, RA, dan RI.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus sindikat ini menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna dengan memberikan jaminan bahwa blanko sertifikat asli buatan Peruri.
“Para pelaku juga bilang bahwa nomor sertifikat keterampilan pelaut itu teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/6) seperti dikutip dari Pojoksatu.
Para tersangka ini memalsukan sertifikat dengan melakukan illegal access (hacking), pada website resmi Kemenhub. Tak tanggung-tanggug, jumlah seritifikat yang sudah dipalsukan para pelaku mencapai 5.041 sertifikat pelaut.
Adapun harga sertifikat palsu ini bervariasi sesuai tingkatan, mulai Rp700 ribu hingga Rp20 juta.
“Pengakuan para pelaku mereka beraksi sejak 2018 lalu hingga 2020 ini dengan membuat sertifikat palsu pelaut sebanyak 5.041 sertifikat pelaut palsu,” ungkap Nana.
Selain itu, kata Nana, dari 11 pelaku, pelaku inisial DT merupakan otak pemalsuan ini. Sedangkan RI dan RR masing-masing sebagai hacker.
“Dan diduga ada juga tenaga honorer Kemenhub yang menyediakan blanko asli sertifikat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai pasal berbeda, yakni Pasal 269 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP turut serta membantu dalam pemalsuan itu dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 30 ayat 3 juncto Pasal 6 tentang UU ITE terkait Illegal Accsess menjebol
website Kemenhub dengan ancaman 8 tahun penjara.(fir/pojoksatu/ima)