Dua pengantar jenazah ditetapkan menjadi tersangka perusakan toko bangunan di Maros. Satu masih buron.
Pelaku utama penyerangan ini sempat buron beberapa hari hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Makassar. Saat penyerangan, aksi mereka terekam kamera pemantau, sehingga polisi mudah mengindentifikasi.
Pelaku yang diamankan yakni Warham Maulana (19) dan Eko Prasetyo Andi Bewon (25). Satu terduga pelaku masih buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong mengatakan dua orang terduga pelaku penyerangan yang diamankan tersebut merupakan warga Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang,
Kota Makassar. Muhammadong berharap satu pelaku lainnya segera menyerahkan diri. "Satu berstatus DPO. Kita akan terus mengejar," katanya, Rabu (23/6).
Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Maros juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kaca spion pikap yang dirusak dan batu bata yang digunakan melempar. "Keduanya kita sangkakan
pasal 170 ayat 1 subsider 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Muhammadong menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengantar jenazah yang ugal-ugalan di jalan. Apalagi mereka tidak mematuhi aturan lalu lintas.
"Kita kan sudah ada program pengawalan gratis bagi pengantar jenazah, tapi mereka ini tidak mau diatur," sebutnya.
Penyerangan ini bermula saat terduga pelaku merasa dihalangi saat mengantar jenazah, Rabu (17/6). Rombongan dari arah Makassar. Akibat penyerangan tersebut, toko bangunan, mobil pikap mengalami kerusakan. Sopir mobil pikap juga dikeroyok dan dikejar hingga ke toko bahan bangunan.
Karyawan toko bangunan, Vivit, mengatakan, rombongan pengantar jenazah tersebut sangat brutal. Juga melukai salah seorang sopir dan merusak mobilnya.
"Sejumlah bahan bangunan rusak, sopir kami juga luka-luka," sebutnya. (rin/zul)