Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal akan merancang transaksi pembayaran nontunai untuk semua angkutan umum. Hal untuk meminimalisir penyebaran uang kartal yang berpotensi menjadi penularan virus corona.
Kepala Dishub Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, Rabu (24/6) mengatakan, menyambut kehidupan normal baru, Pemkab Tegal siapkan skema penerapan protokol kesehatan di sektor transportasi publik. Sesuai arahan Kementerian Perhubungan, sistem transportasi publik harus memiliki konsep yang higienis dan humanis sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan normal baru.
Adaptasi pada kebiasaan normal baru diperlukan agar kehidupan di masyarakat berjalan produktif dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan.
"Transportasi yang higienis dan humanis adalah jalan tengah, solusi bagi pelayanan tranportasi publik yang aman di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, tambah Akhmad Uwes Qoroni, dinas perhubungan telah mengambil kebijakan tentang pengendalian kapasitas angkut atau load faktor, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki, perlindungan awak penumpang dan sarana transportasi. Dirinya berharap pemilik usaha angkutan umum maupun penumpang bisa menaati protokol kesehatan, seperti kewajiban memakai masker dan menjaga jarak antarpenumpang.
Pengusaha angkutan umum wajib menyediakan hand sanitizer di armadanya. Di samping itu, sopir angkutan juga harus mengenakan sarung tangan dan pakaian lengan panjang. Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Tak sampai di situ, pemilik usaha angkutan umum juga harus mensterilkan sarana transportasi dengan menyemprotkan cairan disinfektan, paling sedikit satu kali sehari.
Sementara bagi penumpang, disarankan untuk tidak melakukan perjalanan jika memang kondisinya tidak sehat.
"Kami akan mendorong, agar ke depannya nanti, transaksi pembayarannya bisa dilakukan secara nontunai untuk meminimalisir pertukaran uang kartal yang berpotensi menjadi media penularan virus corona," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah menuturkan, normal baru merupakan satu tatanan dimana perilaku hidup bersih dan sehat atau PHBS yang aman dari Covid-19 menjadi budaya masyarakat. Masyarakat sepenuhnya sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk saling menjaga, saling melindungi dari paparan Covid-19.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020, dirinya berharap masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. Kebijakan yang menyangkut pendisiplinan warga terhadap protokol kesehatan di era pandemi ini memang harus dipaksakan, semata-mata demi melindungi aktivitas di masyarakat yang aman dari penularan virus corona. (guh/ima)