Konser musik dangdut Rhoma Irama dan Soneta Grup yang rencanaya digelar di Kampung Salak Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Minggu (28/6) mendatang, batal digelar.
Bupati Ade Yasin menegaskan bahwa Kabupaten Bogor masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingg 2 Juli nanti. “Berdasarkan informasi yang didapatkan, artis yang dijuluki Raja Dangdut Indonesia itu diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan dalam acara khitanan putranya,” kata Ade, Rabu (24/6).
“Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas,” tegasnta.
Kata dia, Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau new normal.
Itu berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 yaitu DKI Jakarta.
Wilayahnya termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB. (cek/pojokbogor/zul)