Kendati Bunga (14), sebut saja begitu, masih terhitung kerabat jauh, tidak membuat Tateng Sumarna (62), bisa menahan nafsunya. Akibatnya, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, Sumsel itupun harus berurusan dengan polisi, karena tingkah laku binatangnya.
Ya, meski pemilik usaha tenda dan pelaminan itu sudah kakek-kakek, ternyata hasrat birahinya masih tinggi. Dia pun tega mencabuli Bunga untuk melampiaskan nafsu seksnya itu. Tak tanggung-tanggung, empat kali dia sudah melakukannya.
Buah perbuatannya membuat Bunga trauma dan menguak aib yang menimpanya. Tateng kemudian anggota Polsek Tungkal Jaya, dan akhirnya menyerahkan diri, Senin (22/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Apriansyah menerangkan kasus bermula saat orang tua korban datang mengadukan kasus tersebut ke pihaknya. Terungkap bahwa korban mengaku sudah empat kali dicabuli pelaku.
Diceritakan, tahun 2019 lalu korban putus sekolah, lalu datanglah tersangka menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu di rumah dan belajar usaha.
Lalu, Januari 2020 tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Ajakan tersebut ditolak korban, pelaku kemudian mengancam korban dan akan dibunuh jika menolak.
Terakhir korban saat sedang membersihkan ruang tamu. “Tersangka melakukan saat di rumah sepi tidak ada orang, korban tidak tahan akhirnya mengeluh kepada tetangganya. Dari situ terungkap dan pihak keluarga melaporkan kasusnya,” tukasnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(kur/zul)