Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), puluhan aktivis kesehatan di Kabupaten Brebes nekat melakukan demonstrasi, Senin (22/6). Aksi tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Padahal saat ini, Kabupaten Brebes sendiri masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan masih berstatus daerah zona merah.
Informasi yang diterima di lapangan, aksi tersebut menolak adanya pernyataan dari kejaksaan terkait rekomendasi lelang ulang bagi beberapa proyek di dinas kesehatan. Aksi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB itu sedikitnya diikuti 50 orang.
Setiba di halaman Kantor Kejari Brebes, mereka langsung menggelar orasi terbuka, sambil membentangkan poster bertuliskan Aksi Bela Kajari Brebes. Sekitar 15 menit melakukan mimbar terbuka, mereka ditemui oleh Kasi Intel Kejari Brebes Hardiansyah. Perwakilan dari mereka kemudian diterima untuk melakukan audiensi di Aula Kejari Brebes.
Sedikitnya, 10 perwakilan masa pendemo dari aktivis kesehatan tersebut, malukan audiensi sekitar 1 jam. Dalam audiensi tersebut, perwakilan pendemo juga harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di antaranya, tetap memakai masker dan jaga jarak.
Koordinator Aksi Demo Anom Pamuluh mengatakan, sebelum melaksanakan aksi tersebut pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada Polres Brebes. Pihaknya melakukan negoisasi dengan pihak kepolisian, lantaran saat ini Brebes masuk zona merah corona.
"Sebelum melakukan aksi, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan. Kami mengimbau kepada rekan-rekan yang ikut tetap memakai masker," ujarnya.
Diakuinya, Brebes saat ini memang masuk zona merah dan PKM harus diterapkan. Di sisi lain, masyarakat saat ini melihat ada momentum yang tepat untuk menyampaikan aspirasi ke kejaksaan.
"Yaitu, terkait adanya pernyataan dari kejaksaan memberikan rekomendasi lelang ulang terhadap proyek pembangunan bidang kesehatan. Itu dinilai tidak bijaksana di tengah pendemi Covid-19," ungkapnya.
Sementara, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yuliato melalui Kabag Ops Kompol Raharja mengatakan, sejauh ini Polres Brebes hanya menerima surat pemberitahuan aksi melalui Satuan Intel. Pihaknya, tidak memberikan surat balasan berupa Surat Tanda Pemberitahuan (STP).
Pihaknya berupaya menjembatani agar mereka tidak melakukan aksi unjuk rasa, tetapi dialihkan menjadi audiensi. Akan tetapi, mereka datang dengan diantar masa.
"Kami juga telah menekankan agar tetap mematuhi protokol keaehatan. Dalam surat pemberitahuan yang kami terima hanya audiensi bukan demo," ujarnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Brebes Hardiansyah mengatakan, terkait tuntutan para pendemo tersebut tidak benar dan salah persepsi. Pasalnya, Kejari Brebes selama ini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lelang ulang terhadap kegiatan pembangunan di dinas kesehatan. Kejaksaan hanya melaksanakan sosialisasi bidang perdata dan tata usaha negara terkait kerja sama antara Kejari Brebes dan Pemkab Brebes.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi yang dimaksud. Dan jelas itu salah persepsi. Namun kami mengapresiasi terhadap masukan ini," pungkasnya. (ded/ima)