Dia mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming menjadi ABK di kapal luar negeri. Masyarakat harus taat terhadap prosedur sebagai PMI.
"Ikuti prosedur resmi dan persyaratannya karena itu akan menjadi salah satu jaminan perlindungan dari tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Untuk diketahui Reynalfi dan Andri Juniansyah, ABK asal Indonesia nekat kabur dengan terjun ke laut dari kapal. Keduanya tak tahan dengan pola kerja di kapal tersebut.
Kedua WNI itu meloloskan diri dengan terjun ke laut di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepri, Jumat (5/6) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Bukan kali ini saja kasus semacam Ini terjadi. Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Bareskrim juga mengusut kasus serupa.
Tiga tersangka dalam kasus eksploitasi ABK yang bekerja di kapal Long Xing 629 dibekuk. Ketiga tersangka tersebut adalah W dari PT APJ di Bekasi, inisial F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
Pelaku TPPO diancam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (gw/zul/fin)