Begal payudara menghantui pengendara motor wanita yang melintas di Jalan Trans Sulawesi di Pangkep. Seorang pelaku diamankan.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji menjelaskan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MA (20) itu dilakukan di jalan poros saat korbannya mengendarai sepeda motor.
Disitulah MA melancarkan aksinya dengan membuntuti sepeda motor korban lalu melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan. "Tersangka melakukan tindakan yang tidak sopan dan melanggar kesusilaan. Sesuai yang terdapat dalam pasal 281 ayat 1 KUHP," ujarnya, Senin (8/6) kemarin.
Lanjut dijelaskan, tersangka ini diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, hingga kini diketahui sudah ada dua korbannya yang melaporkan mengalami tindakan tidak menyenangkan akibat perlakuan tersangka ini.
"Kronologinya itu korban mengenadarai motor. Di tengah perjalanan motor korban kemudian diserempet oleh pelaku dan seketika itu pelaku langsung meremas payudara korbannya" jelasnya. (fit/zul/dir)