Di masa pandemi Covid-19 ini, jaga jarak perlu dibiasakan. Semua sektor pasti terdampak, tak terkecuali sektor ekonomi.
Namun saat ini, Pemkab Banyumas tengah merancang sejumlah kebijakan menuju 'New Normal' di Banyumas, utamanya di Kota Purwokerto. Meski sudah ditetapkan perpanjangan tanggap darurat Covid-19 hingga 30 Juni mendatang.
Sebagai contoh usaha restoran atau rumah makan. Pemkab Banyumas sudah menerbitkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan. Maksudnya baik, agar pencegahan virus corona bisa tetap efektif, selagi usaha-usaha bangkit.
Meski begitu, masih ada saja pelaku usaha yang bandel, dan mengabaikan protokol kesehatan tersebut. Sebagai contoh, di beberapa tempat makan di Purwokerto, masih belum sepenuhnya menerapkan jaga jarak dalam pengaturan tempat duduk pelanggannya. Termasuk warung makan kecil yang kerap dijumpai di pinggir jalan.
Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengakui hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan pantauan Satpol PP terhadap restoran dan kafe, masih banyak yang belum menerapkan SOP terkait pencegahan Covid-19.
"Mayoritas belum menerapkan SOP. Kita sudah datangi beberapa. Namun memang belum semua terpantau," ujarnya. Lebih lanjut, terkait pembinaan disebutkan masuk tupoksi dari Dinporabudpar.
Terpisah, Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani menegaskan pembukaan tempat makan telah diatur dalam surat edaran. "Restoran dibuka, tapi harus ada jaga jarak," tuturnya.
Selain Satpol PP, belum lama ini Dinporabudpar menerjunkan tim untuk memantau tempat makan. "Kita dengan PHRI, memastikan untuk tempat duduk restoran jaga jarak. Yang belum kita tegur. Kita dapati ada yang tidak sesuai aturan," imbuhnya.
Pihaknya mengklaim, selalu ada pembinaan terhadap tempat makan yang ada di Banyumas. Sementara itu, Owner Kebon Kopi, salah satu kafe, di Purwokerto, Benny indrawan mengaku telah menerapkan SOP pencegahan Covid-19 sejak Maret lalu.
"Kita dari awal ramai-ramai ada Corona, sudah terapkan SOP," ujarnya. Seperti, bagi karyawan penggunaan masker, face shield, lalu juga penyemprotan rutin.