Abaikan Larangan Berkerumun, Halalbihalal Dibubarkan

Minggu 31-05-2020,15:48 WIB

Halalbihalal komunitas sepeda dibubarkan anggota Satpol PP Kabupaten Tegal dan Polsek Dukuhwaru, Sabtu (30/5) malam. Kegiatan yang digelar di Desa Bulakpacing Kecamatan Dukuhwaru itu tidak mengantongi izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi, Minggu (31/5), mengatakan kegiatan itu juga melanggar larangan berkerumun di masa tanggap darurat covid-19. Personel Satpol PP bersama anggota Polsek Dukuhwaru meminta panitia mempercepat acara untuk kemudian membubarkan diri.

Selain tak mengantongi izin, acara yang digelar di salah satu rumah warga ini juga tidak menerapkan standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter, mengukur suhu tubuh, dan mengenakan masker.

"Sesaat setelah menerima keluhan warga, Satpol PP segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Dukuhwaru untuk mengecek kebenarannya," katanya.

Saat tiba di lokasi, tambah Tavip, mereka mendapati hampir 70 orang tidak mengenakan masker. Jarak duduk antara mereka pun berhimpitan, bahkan dijumpai empat orang anak di bawah umur sebagai kelompok rentan yang juga tidak mengenakan masker.

Selain meminta peserta mengenakan maskernya, dia juga meminta panitia penyelenggara mempercepat acara dan membubarkan diri. “Panitia cukup kooperatif, meski sempat berdalih jika acara tersebut telah mendapatkan izin dari Pemerintah Desa. Namun setelah kita klarifikasi, perangkat desa mereka tidak pernah mengeluarkan izin berkumpulnya warga di masa pandemi covid-19,” jelasnya.

Menurut Tavip, kegiatan itu tidak sejalan dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Yakni tidak memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kanit Sabhara Polsek Dukuhwaru Aiptu Joko mengakui pihaknya tidak pernah mendapat tembusan laporan ataupun izin tentang penyelenggaraan acara tersebut dari panitia penyelenggara. Jika dilapori, setidaknya bisa tahu urgensinya.

Dikatakannya, jika memang acaranya mendesak, bisa dibantu mengatur acaranya sesuai prosedur dan protokol kesehatan. Apalagi ini acaranya diikuti lebih dari sepuluh orang. "Ada seorang saja yang terinfeksi covid-19 dari kluster acara ini, panitia harus ikut bertanggungjawab." (guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait