Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember

Rabu 27-05-2020,09:30 WIB

”Kalau mau mengurangi masa kampanye maka penetapan pasangan calon dimundurkan, dan kalau itu dilakukan, ada dua hal yang tidak memungkinkan yaitu pertama, memproduksi logistik karena beberapa logistik bisa diproduksi setelah paslon ditetapkan seperti surat suara dan formulir sehingga kalau waktunya mepet maka tidak memungkinkan,” ujarnya.

Kedua, menurut dia, terkait masa sengketa, karena semakin mepet penetapan paslon dengan pemungutan suara maka akan memungkinkan sengketa diputuskan setelah hari pemungutan suara. Oleh karena itu kata dia, tidak mungkin memperpendek masa kampanye kecuali pasal dalam UU diubah yaitu kampanye tidak dimulai pada tiga hari setelah penetapan paslon namun ditetapkan saja durasinya misalnya berlangsung dua hingga tiga pekan sebelum masa tenang.

Arief menilai desain tahapan Pilkada serentak 2020 sudah mengurangi durasi masa kampanye dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya yaitu pada tahun 2015, 2017, dan 2018. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar KPU RI mengundur jadwal tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 yang semula direncanakan pada Juni menjadi Juli 2020 dengan mempertimbangkan dampak dan risiko penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

”Untuk lebih memastikan termasuk mengurangi risiko dan ambil keputusan berdasarkan saintifik dan etis maka kami usulkan tahapan lanjutan Pilkada menjadi Juli 2020 kalau hari pelaksanaannya pada Desember 2020,” kata Zulfikar. (fin/zul/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait