Idul Fitri 1441 Hijriyah akan ditentukan melalui sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (22/5) petang hari nanti. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan salat Idul Fitri bagi umat Islam di Indonesia.
Fatwa MUI itu disesuaikan dengan kondisi semua wilayah di Tanah Air yang sedang menghadapi pandemi virus corona (covid-19). Menurut fatwa MUi itu, umat Islam yang berada di zona merah Corona, boleh melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
Pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah boleh tanpa khutbah. Sebab, salat Ied bukan ibadah wajib. “Boleh tanpa khutbah karena itu hanya sunnah saja,” ucap pelaksana tugas Ketua MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi kepada Pojoksatu.id, Kamis (21/5) kemarin.
Sejumlah pengelola masjid pun telah memastikan meniadakan salat Idul Fitri. Salah satunya Masjid Nasional Al Akbar. Masjid Al Akbar telah mempertimbangkan sejumlah aspek, sehingga meniadakan salat Idul Fitri. Salah satunya, antisipasi membludaknya jamaah yang tidak bisa masuk ke masjid.
”Kalau di dalam masih bisa kami atur sesuai SOP kesehatan. Nah, yang di luar bagaimana?” ucap Ketua Badan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar M. Sudjak, kemarin.
Sebab, lanjut dia, saat Lebaran, jumlah jamaah bisa mencapai puluhan ribu orang. Sementara itu, dalam SOP yang berlaku, setiap orang diberi jarak 2 meter, baik dari samping maupun belakang.
Daya tampung Masjid Al Akbar saat pandemi ini hanya 10 persen dari biasanya. Artinya, jika sebelumya mampu menampung 40 ribu orang, sekarang hanya empat ribu jamaah.
Menurut Sudjak, banyaknya masjid yang tidak mengadakan salat Idul Fitri bukan alasan untuk tidak menunaikan ibadah tersebut. Sebab, selain hanya satu tahun sekali, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad atau mendekati wajib.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap salat di rumah. Apalagi, MUI sudah memberikan imbauan dan tata cara salat Idul Fitri di rumah.
Dia menjelaskan, salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah dengan berjamaah atau sendiri. Menurutnya, jika di keluarga tidak ada yang bisa khotbah, maka salat Idul Fitri boleh tanpa khotbah.
Jadi, setelah dua rakaat, salat Id langsung selesai, tidak seperti di masjid pada umumnya. ”Kalau ada yang bisa, alangkah baiknya dilakukan dengan khutbah,” terangnya.
Untuk waktu salat, masyarakat bisa berpatokan pada terbitnya matahari. Menurut Sudjak, sangat mungkin salat Idul Fitri dilaksanakan pukul 06.00−07.00 WIB.
Melihat situasi seperti sekarang, cara untuk beribadah tidaklah kaku. Dengan tujuan, semua umat bisa tetap beribadah di tengah kondisi kritis.
Menurut Sudjak, banyaknya masjid yang tidak mengadakan salat Idul Fitri bukan alasan untuk tidak menunaikan ibadah tersebut. Sebab, selain hanya satu tahun sekali, hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad atau mendekati wajib.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap salat di rumah. Apalagi, MUI sudah memberikan imbauan dan tata cara salat Idul Fitri di rumah.