Mau Uji KIR di Slawi? Pemilik dan Kendaraan Bermotor Harus Steril

Jumat 22-05-2020,15:28 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kir atau uji kelaikan kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang di masa pandemi Covid-19 ini. Penggunaan teknologi smart card dan pemberlakuan protokol kesehatan menjadi bagian penting dalam menunjang layanannya.

Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (22/5) mengatakan, dirinya meninjau fasilitas pengujian kendaraan bermotor di kantor dishub dan mengapresiasi penerapan protokol kesehatan pada unit kerja layanan kir kendaraan. Selain pemohon uji wajib mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan, setiap kendaraan harus dalam keadaan bersih dan dicuci, termasuk bagian permukaan kendaraan yang berpotensi menjadi tempat menempelnya virus juga harus dibersihkan dengan cairan disinfektan terlebih dahulu.

"Di sini, pemohon harus mengoperasikan sendiri kendaraannya melewati jalur uji dan tidak diperbolehkan keluar dari kendaraan serta harus menutup rapat jendela kacanya," katanya.

Tidak berhenti di sini, tambah Umi Azizah, dirinya mengamati penggunaan smart card atau kartu pintar sebagai media yang berfungsi menggantikan buku uji kelaikan kendaraan. Data pemilik kendaraan tersimpan di kartu tersebut dan hanya bisa terbaca melalui mesin pembaca. Kartu ini juga terkoneksi dengan sistem pembayaran online di Bank Jateng. Selain menghindari transaksi tunai, karena uang bisa menjadi media penularan virus corona, pola pembayaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan.

"Saya rasa inovasi ini adalah satu terobosan agar pelayanan uji kir berjalan lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan. Ada kepastian layanan di sini seperti kepastian tarif dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa. Saya berharap, program ini berjalan sesuai perencanaan dan diawasi dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang mendampingi kehadiran bupati mengungkapkan, jika selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya membatasi layanan uji kendaraan maksimal 50 unit setiap harinya. Hal ini karena penyiapan kendaraan yang akan diuji sampai benar-benar steril sebagaimana dipersyaratkan protokol kesehatan, memerlukan waktu yang lebih panjang.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya juga mengubah jam pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk hari Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait