Tak Dilibatkan terkait Relokasi, Wali Murid SD Negeri di Brebes Somasi Bupati
Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat tanggapan dari paguyuban wali siswa sekolah setempat.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Rencana relokasi SD Negeri Brebes 01 untuk perluasan fasilitas layanan RSUD Brebes mendapat tanggapan dari paguyuban wali siswa sekolah setempat. Bahkan, Kamis 29 Oktober 2026 mereka melayangkan somasi kepada Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Selain melayangkan somasi kepada Bupati Brebes, mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pemindahan sekolah yang telah berdiri lebih dari satu abad tersebut.
Awalnya, puluhan perwakilan wali murid ini mendatangi Kantor DPRD Brebes, dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes dan ke Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes. Mereka melayangkan surat somasi bernomor 02/PWS-SDN01/BES/X/2026 itu tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, mereka meminta Pemkab Brebes menghentikan sementara proses relokasi sampai digelar musyawarah terbuka bersama komite sekolah dan perwakilan wali murid. Sebab, selama rapat rencana relokasi itu, mereka mengaku tak dilibatkan.
BACA JUGA: TKAD SD Kabupaten Tegal 2026: Uji Kemampuan Siswa Lewat Asesmen Digital Hadapi TKA Nasional
Perwakilan wali siswa, Eki Nurwidyhastuti mengatakan, keberatan utama mereka terletak pada lokasi pengganti yang direncanakan berada di kompleks Kantor BKPSDMD, Jalan RA Kartini Nomor 3, Brebes.
Lokasi tersebut dinilai kurang strategis, relatif sempit, dan berpotensi terdampak banjir. Karena itu, wali murid berharap pemerintah menyediakan tempat pengganti yang memiliki luas, fasilitas, dan sarana prasarana setara dengan sekolah saat ini.
“Dari lokasinya kurang strategis. Itu masuk ke dalam, kemudian rawan banjir juga dan sempit. Kami ingin relokasi ke tempat yang sesuai dengan SD kami saat ini, baik dari segi luas maupun fasilitas dan sarana prasarananya,” ujarnya.
Dia menambahkan, para wali murid meminta lokasi sekolah baru tetap berada di kawasan jalan utama agar akses menuju sekolah tetap memadai. Dia menegaskan bahwa wali murid tidak menolak rencana perluasan layanan RSUD Brebes, namun mereka hanya menginginkan sekolah dipindahkan di tempat yang layak.
BACA JUGA: Kalah Saing dari Swasta, SD Negeri di Kabupaten Tegal Krisis Siswa
BACA JUGA: Murid Anjlok 15 Persen, Skema Regrouping SD Negeri di Tegal Siap Dieksekusi
Dalam suratnya, paguyuban menyebut SDN Brebes 01 telah berdiri sejak 1 Januari 1916. Sekolah tersebut juga tercatat pernah menerima penghargaan Sekolah Ramah Anak tingkat nasional pada 2017 dan predikat Adiwiyata Mandiri pada 2018.
Paguyuban menilai rencana pemindahan sekolah perlu mempertimbangkan keberlanjutan pendidikan, kepentingan peserta didik, serta nilai historis sekolah yang telah beroperasi lebih dari 110 tahun.
Surat somasi juga menyebut terdapat sekitar 380 peserta didik yang berpotensi terdampak kebijakan relokasi tersebut. Paguyuban mempertanyakan proses penyusunan kebijakan relokasi yang dinilai belum melibatkan komite sekolah dan wali murid secara memadai.
Mereka juga menyoroti perlunya kajian akademis yang komprehensif, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran dan penilaian terhadap alternatif lokasi pembangunan fasilitas kesehatan.
BACA JUGA: Tiga Ruang Kelas SD Negeri di Brebes Rusak, Siswa Belajar Bergiliran
BACA JUGA: Aksi Pencurian di Bumiayu Brebes Marak, 2 SD Negeri Dibobol Maling
Rencana relokasi itu berkaitan dengan pengembangan layanan RSUD Brebes, khususnya fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk penyakit kanker dan jantung. Namun, menurut paguyuban, tujuan peningkatan layanan kesehatan semestinya tetap diupayakan tanpa mengabaikan kebutuhan pendidikan dan kepentingan anak.
Paguyuban meminta pemerintah menghentikan atau menunda proses relokasi hingga musyawarah terbuka dilaksanakan. Mereka juga meminta kajian menyeluruh terhadap sejumlah alternatif lokasi agar pengembangan fasilitas kesehatan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik.
Paguyuban memberikan tenggat waktu 10 hari kerja sejak surat somasi diterima pemerintah daerah untuk memberikan jawaban tertulis atau undangan audiensi resmi.
"Apabila tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu tersebut, kami menyatakan akan mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Atap SD Negeri 04 Mendelem Pemalang
BACA JUGA: Warga Desak Kepala SDN 01 Kebondalem Pemalang Dicopot, Ini Tanggapan Nurkholes
Menanggapi keresahan wali murid, Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono mengatakan bahwa rencana pemindahan ke Kantor BKPSDMD Brebes sebetulnya sudah melalui pembahasan. Dia mengaku melibatkan beberapa perwakilan wali murid namun di antara mereka ada pendapat lain.
"Cuman kalau itu ada pendapat dari wali murid ya, perwakilan, ya kita menyadari. Mungkin kita harus luangkan waktu nanti untuk mengundang mereka untuk memberikan pemahaman," katanya.
Dia melanjutkan, proses pemindahan tidak dilakukan begitu saja. Namun ada perlakuan terhadap tata ruang atau rehab bangunan Kantor BKPSDMD, menyesuaikan kebutuhan dengan sekolah. Jika sudah sesuai dengan kebutuhan, maka perpindahan akan dilakukan.
"Bukan langsung apa adanya dipakai, enggak. Yang kekhawatiran banjir, kalau bicara banjir, di SDN 01 yang sekarang saja kebanjiran. Di sini juga kebanjiran. Tapi kembali, nanti itu ada perlakuan di sana, ada penanganan sesuai dengan kebutuhan ruang yang dibutuhkan sekolah. Setelah siap, barulah dipindahkan ke sana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


