Program RTLH Kabupaten Tegal Tembus 249 Unit di 2027, Ini Syarat dan Skema Bantuan

Program RTLH Kabupaten Tegal Tembus 249 Unit di 2027, Ini Syarat dan Skema Bantuan

DATA - Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Tegal mencermati regulasi data penerima manfaat program RTLH.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

Ringkasan Cepat:

  • Kenaikan Kuota: Pemkab Tegal menargetkan bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 249 unit pada APBD II 2027, naik dari 177 unit di tahun 2026.
  • Sebaran Bantuan: Program tahun 2027 akan menjangkau 20 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
  • Besaran Nominal: Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total bantuan Rp20.000.000 (Rp17,5 juta material dan Rp2,5 juta upah tukang).
  • Dukungan Pusat & Provinsi: Bantuan bedah rumah dari pusat mencapai 420 unit, Bankeu Provinsi Jateng 99 unit (plus tambahan 9 unit), serta dukungan BAZNAS.
  • Mekanisme Pencairan: Dana APBD II ditransfer secara langsung ke rekening bank penerima manfaat.

SLAWI, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam menekan angka hunian tak layak melalui peningkatan alokasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini diambil untuk memastikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan tempat tinggal yang sehat, aman, dan memadai.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Akhroni, mengonfirmasi lonjakan target penerima manfaat untuk alokasi anggaran mendatang.

"Di tahun 2026, program RTLH yang didanai APBD II membidik 177 penerima manfaat. Di tahun 2027, jumlah penerima manfaat mengalami kenaikan sejumlah 249 unit rumah atau penerima manfaat. Bantuan rehab RTLH tahun depan akan menyasar 20 desa di 10 kecamatan," ujar Akhroni pada Kamis (22/10/2026).

Capaian RTLH 2026 dan Dukungan Bantuan Pusat

Pelaksanaan program perbaikan hunian dari APBD II tahun ini yang menargetkan 177 unit rumah telah berhasil diselesaikan secara tepat waktu. Keberhasilan penanganan hunian di Kabupaten Tegal juga ditopang oleh sinergi kuat bersama pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tilik Desa Warureja, Bupati Tegal Pastikan RTLH di Rangimulya Segera Direnovasi

BACA JUGA:Jemput Bola Legalisasi Lahan MBR Kabupaten Tegal, Targetkan RTLH Ber-SHM

Guna mempercepat pengentasan kawasan permukiman kumuh, pemerintah pusat menyalurkan alokasi program bedah rumah sebanyak 420 unit. Penyebaran program dari pusat ini terbagi ke dalam dua tahap pengerjaan.

"Di tahap I sebanyak 200 unit telah berhasil dirampungkan, dan di tahap II sebanyak 220 unit sudah berhasil dirampungkan 30 persen," tegas Akhroni.

Kolaborasi BAZNAS dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah

Selain mengandalkan dana APBD daerah dan pusat, Pemkab Tegal merangkul lembaga zakat serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. BAZNAS Kabupaten Tegal menyalurkan bantuan percepatan RTLH untuk 13 unit rumah, sementara BAZNAS Provinsi Jawa Tengah menanggung 5 unit rumah.

Dinas Perkim Kabupaten Tegal mengambil peran aktif dalam mengawal bantuan non-pemerintah tersebut. Pihak dinas memverifikasi kelayakan para calon penerima bantuan sekaligus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan ke 8,70%, Pemprov Jateng & Baznas Rombak RTLH

BACA JUGA:Program Desa Dampingan Pemprov Jateng di Pemalang: Sasar RTLH, Listrik, Jamban, hingga Modal Usaha

Di sisi lain, Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Jawa Tengah juga mengalir untuk 99 unit rumah. Bantuan provinsi ini menggunakan sistem transfer langsung ke rekening kas desa. Bantuan tersebut bahkan mendapatkan kuota tambahan sebanyak 9 unit rumah yang dialokasikan khusus untuk Desa Batumirah, Banjarturi, dan Dukuhwaru.

Rincian Dana dan Mekanisme Penyaluran Bantuan RTLH

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: