Panduan Berkendara Sepeda Listrik Perkotaan: Bebas Tilang & Selamat

Panduan Berkendara Sepeda Listrik Perkotaan: Bebas Tilang & Selamat

Begini Cara Aman Naik Sepeda Listrik di Jalan Kota--gemini ai

TEGAL, radartegal.com - Sepeda listrik kini menjadi moda transportasi favorit masyarakat perkotaan karena praktis dan ramah lingkungan. Namun, melintas di tengah padatnya arus kendaraan bermotor menyimpan risiko keselamatan tinggi jika pengendara tidak memahami aturan dan teknik berkendara yang benar.

Mengapa Sepeda listrik Perlu Kewaspadaan Ekstra di Jalan Raya?

Mengendarai sepeda listrik di jalan raya membutuhkan kewaspadaan ekstra karena perbedaan kecepatan yang signifikan dengan kendaraan bermotor serta keterbatasan ruang operasional resmi. Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki area operasional terbatas dan wajib memenuhi standar keselamatan resmi.

Korlantas Polri berulang kali mengingatkan bahwa sepeda listrik tidak dirancang untuk berkompetisi dengan sepeda motor di jalan umum utama. Dimensi sepeda listrik yang kecil juga sering kali menempatkan pengendara pada area titik buta (blind spot) bus dan truk, sehingga risiko kecelakaan fatal meningkat jika dikendarai tanpa disiplin.

4 Langkah Utama Berkendara Sepeda Listrik dengan Selamat

Untuk memastikan perjalanan tetap nyaman, aman, dan tidak melanggar hukum, terapkan empat prioritas keselamatan berikut sebelum dan selama berkendara:

BACA JUGA:Tren Sepeda Listrik Perkotaan: Cara Memilih, Perawatan, dan Legalitas

BACA JUGA:Sepeda Listrik Jarak 60 Km, Apa yang Membuat Jarak Tempuh Nyata Bisa Berbeda?

1. Patuhi Area Operasi dan Gunakan Jalur Khusus

Sesuai pasal 4 Permenhub No. 45/2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi-lokasi tertentu, yaitu:

Lajur Khusus: Lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu berkecerdasan buatan/Listrik.

Kawasan Tertentu: Pemukiman, area perkantoran, kawasan wisata, area CFD (Car Free Day), dan kompleks perguruan tinggi.

Tips Praktis: Hindari masuk ke jalan protokol atau jalan nasional tanpa lajur sepeda khusus. Jika terpaksa melintasi area pemukiman yang terhubung dengan jalan umum, selalu ambil posisi paling kiri.

BACA JUGA:Awas Ditilang! Ini Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya

BACA JUGA:Trik Jitu Merawat Sepeda Listrik Bebas Korsleting di Tengah Cuaca Ekstrem

2. Lakukan Pemeriksaan Komponen dan Gunakan Alat Pelindung

Sebelum menekan pedal atau tuas gas, pastikan kelayakan fisik kendaraan. Korlantas Polri mewajibkan penggunaan helm bagi seluruh pengendara sepeda listrik tanpa terkecuali.

Lakukan pengecekan singkat (pre-ride check) berikut:

  • Sistem Pengereman: Pastikan rem depan dan belakang pakem saat ditekan.
  • Pencahayaan: Pastikan lampu utama dan reflektor belakang menyala terang untuk visibilitas malam hari.
  • Pemberi Isyarat: Tes fungsi bel atau klakson sebagai penanda kehadiran Anda bagi pejalan kaki.
  • APD Wajib: Gunakan helm berstandar SNI dan pastikan tali pengikat terkunci rapat (click).

3. Batasi Kecepatan Maksimal 25 km/jam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: