Marak Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Tegal, DPRD Tekankan Efek Jera

Marak Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Tegal, DPRD Tekankan Efek Jera

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari--

TEGAL, radartegal.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tegal menembus angka 62 kasus hingga September 2026. Lonjakan laporan ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang meminta aparat serta dinas terkait bertindak tegas demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

​DPRD Kota Tegal mendesak agar penanganan seluruh perkara tidak semata-mata diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah hukum yang tegas dinilai sangat krusial agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku tindak kejahatan tersebut.

​Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, setelah menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal pada Rabu (23/9/2026).

​Perlindungan bagi Korban dari Keluarga Kurang Mampu

​Sutari menggarisbawahi pentingnya keberpihakan hukum terhadap para korban, khususnya mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Jangan sampai kondisi kerentanan ekonomi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan korban.

BACA JUGA: Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, Wawali Tegal Minta Warga Berani Lapor

BACA JUGA: 5 Bulan, Ada 23 Kasus Kekerasan Anak di Kota Tegal

​"Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk penanganan yang dikedepankan adalah dengan berkeadilan," ujar Sutari usai Raker di gedung dewan.

​Ia mewanti-wanti agar korban dari keluarga tidak mampu tidak diintimidasi atau diimingi-imingi janji tertentu agar bersedia menerima penyelesaian secara kekeluargaan atau RJ.

​"Jadi jangan sampai mereka korban merasa ditekan dengan iming-iming dan aman-amang sehingga mereka harus menerima persoalan itu menjadi salah satu RJ yang dilakukan," tegasnya.

​Restorative Justice Tanpa Efek Jera Berisiko Memicu Kejahatan Berulang

​DPRD Kota Tegal mendorong agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tegal benar-benar memprioritaskan kenyamanan serta rasa aman korban. Jika fakta hukum membuktikan adanya tindak pidana, proses hukum wajib dilanjutkan hingga ke pengadilan.

BACA JUGA: Didampingi Kapolres dan Dishub, Komisi III DPRD Tegal Terima Aksi Pengemudi Ojol

BACA JUGA: Tanggapan Resmi Wali Kota Tegal Atas Masukan Fraksi DPRD Mengenai Perubahan APBD

​Sutari menilai bahwa penggunaan RJ yang berlebihan justru berpotensi menghilangkan efek jera. Ketiadaan sanksi hukum yang berat dinilai dapat memicu berulangnya kasus serupa di masa mendatang.

​"Kami dorong untuk penyelesaian nyaman bersama. Jadi kalau memang fakta ya harus dilanjutkan ke proses hukum agar ada efek jera. Karena kalau selalu ditempuh melalui RJ nantinya tidak ada efek jera bagi para pelaku," kata Sutari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: