Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Dampingi Anggota PKK Urus NIB

Dekatkan Pelayanan, DPMPTSP Dampingi Anggota PKK Urus NIB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes kembali melakukan pendekatan pelayanan ke masyarakat.(istimewa) --

BREBES, radartegal.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes kembali melakukan pendekatan pelayanan ke masyarakat. Kali ini, pendekatan dilakukan dalam mendorong anggota PKK dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan itu dilakukan bersama ibu-ibu PKK Desa Kertasinduyasa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, belum lama ini.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Brebes dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas usaha. Pendampingan dilakukan agar pelaku UMKM, khususnya masyarakat yang menjalankan usaha dari rumah, dapat memahami pentingnya memiliki NIB.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, mengatakan pendampingan pembuatan NIB merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian legalitas bagi kegiatan usaha yang dijalankan.

BACA JUGA: PEKPPP 2026 Masih Berjalan, DPMPTSP Brebes Raih Predikat A-

BACA JUGA: Proses Perizinan Melalui OSS, DPMPTSP Brebes Imbau Pelaku Usaha Siapkan Data Lengkap

"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha secara sah memiliki identitas dan legalitas sebagai pelaku usaha yang dapat menjadi bagian dari upaya pengembangan bisnis ke depan," terangnya.

DPMPTSP Brebes Dekatkan Pelayanan kepada Pelaku UMKM

Juwita Asmara menegaskan bahwa DPMPTSP Brebes akan terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan memberikan pendampingan langsung di tingkat desa.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami proses pengurusan legalitas usaha. Sebagian pelaku UMKM juga masih membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran NIB secara digital.

Melalui kegiatan bersama ibu-ibu PKK Desa Kertasinduyasa, masyarakat diberikan pendampingan agar dapat memahami tahapan pembuatan NIB sekaligus mengetahui manfaat legalitas usaha bagi keberlangsungan bisnis mereka.

BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Sosialisasikan Jaminan Sosial Pekerja dan Kepatuhan Perizinan Berusaha

BACA JUGA: Gelar Forum Komunikasi Publik, DPMPTSP Brebes Tampung Masukan dalam Tingkatkan Kualitas Layanan

“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam memperoleh legalitas usaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: