Sharp Giga Fest

Kemendagri Dukung Raperda Dana Cadangan Pilgub Jawa Tengah 2029

Kemendagri Dukung Raperda Dana Cadangan Pilgub Jawa Tengah 2029

KONSULTASI - DPRD Jawa Tengah konsultasi ke Kemendagri soal Raperda Dana Cadangan Pilgub Jateng 2029.-istimewa-

JAKARTA, radartegal.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng mulai mematangkan rancangan peraturan daerah mengenai dana cadangan. Langkah ini diambil untuk menjamin kesiapan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2029 mendatang.

Pembentukan dana cadangan Pilgub Jateng 2029 menjadi strategi penting agar pembiayaan pesta demokrasi daerah tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran. Selain itu, kebijakan ini memastikan setiap tahapan pilkada berjalan tanpa kendala finansial.

Upaya konsultasi Raperda Dana Cadangan Pilgub 2029 ini mendapat respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pertemuan bersama di Jakarta.

Kemendagri Beri Lampu Hijau Pembahasan Raperda

DPRD Jawa Tengah bersama Badan Kesbangpol, DPKAD, dan Bappeda Provinsi Jateng melakukan konsultasi dengan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri pada Rabu (19/8/2026). Pertemuan ini fokus membahas aspek teknis pembentukan dana cadangan pilkada.

BACA JUGA:Cegah APBD Jebol, Pemprov Jateng Mulai Tabung Anggaran Pilgub 2029

BACA JUGA:Wali Kota Dedy Yon Minta Bawaslu Kota Tegal Perkuat Integritas Pengawasan Pemilu

Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah II Kemendagri, Yanuar Dyah Prananingrum, menegaskan bahwa kebijakan pencadangan dana oleh pemerintah daerah sama sekali tidak bermasalah. Kendati demikian, pencairan anggaran tetap harus menyesuaikan kepastian jadwal pemilu dari pemerintah pusat.

"Kebijakan dana cadangan tidak menjadi masalah. Kami pun masih menunggu kapan realisasi pemilu. Keputusan MK untuk memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah belum ada aturan penjelasannya," kata Dyah.

Dampak Putusan MK Terhadap Jadwal Pemilihan

Saat ini Kemendagri sedang mengkaji secara mendalam implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Kajian tersebut mencakup simulasi beban kerja, aturan kuota afirmasi perempuan, hingga penyesuaian pendanaan.

Meski regulasi turunan dari pusat masih dalam proses, Kemendagri menyarankan agar Jawa Tengah tidak menghentikan penyusunan regulasi daerah tersebut.

BACA JUGA:Persiapkan Pemilu 2029 yang Bermartabat, Bawaslu Kota Tegal Gelar P2P

BACA JUGA:Gelar Muscab, PKB Targetkan 8 Kursi di DPRD Kota Tegal Pada Pemilu 2029

"Kalau Jateng sedang menyusun raperda, sebaiknya jalan terus saja. Apakah pada 2029 masih tetap model lima kotak atau ada lagi pada 2031, kami juga belum bisa memastikan," ujar Dyah menambahkan.

Kebutuhan Anggaran Pilgub Jateng Sangat Besar

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran yang stabil merupakan kunci suksesnya pilkada. Seluruh proses pemilihan membutuhkan dana besar yang harus bersambung dari awal hingga akhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: