Sharp Giga Fest

Nasib Gaji PNS dan PPPK Jawa Tengah Usai Pemangkasan Dana TKD APBN 2026

Nasib Gaji PNS dan PPPK Jawa Tengah Usai Pemangkasan Dana TKD APBN 2026

GAJI - Wagub Jateng, Taj Yasin pastikan gaji PNS dan PPPK Jawa Tengah tak terpenngaruh dengan pemotongan TKD APBN 2026.-istimewa-

SEMARANG, radartegal.com - Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 oleh pemerintah pusat memicu kekhawatiran terkait kesiapan fiskal daerah. Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa hak seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan tetap terbayar sesuai jadwal tanpa hambatan.

Pernyataan ini memberikan kepastian di tengah proses penyesuaian postur anggaran yang sedang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan bahwa kondisi keuangan Pemprov saat ini masih berada dalam posisi yang memadai untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai.

"Kondisi untuk Pemprov alhamdulillah masih sanggup, masih siap," ujar Taj Yasin seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Perangkat Desa di Brebes Segera Cair, 152 Wilayah Sudah Ajukan Pencairan

BACA JUGA:Bupati Tegal Serahkan SK Pensiun 90 PNS, Pastikan Hak Gaji dan Pangkat Aman

Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menambahkan, para kepala daerah telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat guna mengkaji kembali perhitungan belanja pegawai. Langkah ini berjalan beriringan dengan strategi penguatan fiskal internal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota.

"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah kita harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sumbu Kebutuhan Pelayanan Dasar dan Beban APBD

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, memaparkan bahwa pembiayaan gaji PNS disokong oleh Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. 

Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Jateng baru menyerap sekitar 26 persen dari total APBD. Angka ini masih aman karena berada di bawah batas maksimal 30 persen yang ditargetkan regulasi.

BACA JUGA:Nelangsa! Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Belum Terima THR & Gaji 3 Bulan

BACA JUGA:Ada Kelebihan Potongan Pajak di Gaji dan Tunjangan Guru ASN Brebes, Ini Penjelasan Kepala BPKAD

"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal, sesuai dengan kebutuhan," terang Dwianto.

Di tingkat kabupaten/kota, situasi sedikit berbeda. Mayoritas dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencatatkan rasio belanja pegawai di atas batas 30 persen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: