Propemperda 2026: DPRD Kota Tegal Seleksi Raperda Prioritas
Rapat Propemperda 2026 DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Target Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Kota Tegal 2026 mengalami penyesuaian signifikan. Jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk daftar pembahasan melonjak dari semula 10 menjadi 14 raperda.
Lonjakan tersebut menyusul adanya usulan baru dari pihak eksekutif Pemkot Tegal. Kendati demikian, wakil rakyat tidak ingin gegabah mengejar seluruh target legislasi tersebut tanpa memperhitungkan tenggat waktu yang tersisa.
DPRD Kota Tegal kini memilih bersikap realistis demi menjaga efektivitas pembahasan. Langkah pemetaan prioritas pun diambil agar seluruh rancangan aturan hukum yang disahkan benar-benar berkualitas dan tidak melanggar regulasi.
Empat Usulan Baru Tambah Beban Pembahasan Raperda
Perubahan agenda legislasi ini mengemuka setelah dilaksanakannya rapat bersama pihak eksekutif pada 22 Juni 2026 lalu. Dari persamuhan tersebut, pemerintah daerah menyodorkan empat judul raperda tambahan untuk dibahas bersama dewan.
BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Tegal Resmi Luncurkan Aplikasi Srintil
BACA JUGA: Bangunan Rusak Parah, Komisi III DPRD Kota Tegal Soroti Kantor Bawaslu Jelang Tahapan Pemilu
Adapun empat usulan baru tersebut mencakup Raperda Perubahan RTRW, Raperda Bangunan Gedung, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu, ada pula Raperda Perubahan Kelima Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal, Purnomo, membenarkan adanya perubahan jumlah agenda pembentukan hukum daerah tersebut. Pihaknya harus menyelaraskan beban kerja dengan sisa masa anggaran yang ada.
"Awalnya ada 10 raperda, kemudian setelah rapat 22 Juni ada tambahan empat usulan dari eksekutif, sehingga total menjadi 14," kata Purnomo, Jumat 31 Juli 2026.
Bayang-Bayang Aturan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD)
Pertambahan beban kerja legislasi ini memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi pihak legislatif. Pasalnya, DPRD Kota Tegal enggan memaksakan seluruh usulan harus rampung pada tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Desak Perwal KTR Segera Diselesaikan, Ini Lokasi yang Diincar!
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Minta Disdikbud Sokong Kegiatan Bulan Bahasa
Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan regulasi Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan IKD memberikan batasan yang cukup ketat terhadap penyelesaian rancangan peraturan.
Purnomo menjelaskan, rancangan peraturan daerah yang sudah terdaftar dalam Propemperda namun gagal dirampungkan dalam tahun berjalan memiliki konsekuensi serius. Raperda tersebut berisiko tidak dapat diajukan kembali pada periode tahun berikutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
