MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Minta Segera Ditindaklanjuti
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri mendesak Kemenkeu dan Bappenas tindak lanjuti putusan MK soal program MBG--
TEGAL, radartegal.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan menuai dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Ling. Drs. H. Abdul Fikri Faqih, M.M., mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera merespons serta menindaklanjuti putusan tersebut pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Fikri, langkah cepat dari pemerintah sangat krusial mengingat penyesuaian alokasi ini melibatkan mekanisme teknis yang kompleks.
"Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik," ujar Fikri saat merespons Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menjaga Marwah Negara Hukum dan Tata Kelola Regulasi
Fikri menyambut positif amar putusan tersebut. Menurutnya, melarang penggunaan kuota 20 persen anggaran pendidikan untuk program MBG merupakan bukti nyata bahwa mekanisme konstitusi di Indonesia berjalan dengan semestinya.
BACA JUGA: Sukses Budidaya Maggot dengan Manfaatkan Sampah MBG, Formagi Mulai Kembangkan Ternak Lele
BACA JUGA: 11 Warga di Brebes Ngeluh Mual Hingga Pusing Beberapa Jam Usai Santap Menu MBG
Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan setiap kebijakan publik. Putusan ini mempertegas status Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara berbasis kekuasaan semata (machtstaat).
"Kebijakan strategis seperti MBG, Sekolah Rakyat, maupun Sekolah Unggulan Garuda tetap didukung penuh. Selama diimplementasikan secara bertahap dan mematuhi regulasi serta UU yang berlaku," katanya.
Implikasi Terhadap RUU Sisdiknas dan Pembahasan APBN
Putusan MK ini dipastikan akan memengaruhi arah pembahasan regulasi di DPR, khususnya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendatang.
Berbeda dengan UU APBN yang mengatur pengalokasian hingga rincian pagu, RUU Sisdiknas diproyeksikan akan memuat aturan norma anggaran pendidikan secara lebih spesifik.
BACA JUGA: Ajib Ah! Sampah MBG di Brebes Dimanfaatkan untuk Budidaya Maggot, Bisa Hasilkan 3 Kuintal
BACA JUGA: 203 SPPG di Brebes yang Aktif Salurkan MBG dengan Sasaran 449 Ribu Penerima Manfaat
"Putusan MK ini akan menjadi catatan besar bagi DPR sehingga norma dalam UU Sisdiknas ke depan tentang anggaran pendidikan tidak hanya menekankan kembali ketentuan UUD NRI 1945, namun lebih definitif khusus untuk pendidikan sehingga tidak diterjemahkan terlalu luas," tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) tersebut.
Skema Masa Transisi Menuju APBN 2028
Gugatan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian oleh MK pada Kamis (30/7/2026). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG—yang bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan—harus dikeluarkan dari perhitungan minimal 20 persen dana pendidikan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


