Gelar FKP, Bawaslu Kota Tegal Diharapkan Jadi

Gelar FKP, Bawaslu Kota Tegal Diharapkan Jadi

FKP Bawaslu Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com — Bawaslu Kota Tegal menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di sekretariat Bawaslu dihadiri peserta dari berbagai unsur.

​Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, menegaskan pentingnya masukan masyarakat. Untuk meningkatkan standar pelayanan publik di lingkungan Bawaslu.

​"Bawaslu bukan sekadar badan pengawas pemilu. Melainkan bagian dari pelayanan publik yang menyediakan keterbukaan informasi melalui PPID," katanya. 

Menurutnya, sepanjang tahun 2025 lalu, kami menerima audiensi dari perwakilan mahasiswa hingga permintaan data untuk keperluan penelitian. Pihaknya berharap seluruh elemen yang hadir dapat memberikan masukan demi perbaikan pelayanan kami ke depan.

BACA JUGA: Persiapkan Pemilu 2029 yang Bermartabat, Bawaslu Kota Tegal Gelar P2P

BACA JUGA: Non Tahapan Masa Turun Mesin, Bawaslu Hadirkan 13 Agenda di Bulan Ramadan

​Senada dengan hal tersebut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal, Yoni Ediyanto, menyampaikan bahwa forum evaluasi pelayanan permohonan informasi publik ini merupakan yang pertama kalinya diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Tegal.

​"Kita adalah petugas demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Evaluasi perdana ini diharapkan dapat membawa Bawaslu ke arah yang jauh lebih baik. Terlebih, Bawaslu baru saja meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK, yang menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran kami dilakukan secara transparan dan akuntabel," ungkap Yoni.

​Bawaslu Diharapkan Jadi "Kuil Pengharapan" Bagi Publik

​Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Tegal dalam membuka diri kepada publik. Menurutnya, kepuasan masyarakat terhadap objek pelayanan adalah sebuah keharusan bagi setiap lembaga publik.

​"Bawaslu harus bisa menjadi 'kuil pengharapan' bagi publik—tempat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang datang, baik untuk mencari informasi maupun menyampaikan aduan. Prinsip inklusivitas juga harus terus ditingkatkan, di mana pelayanan diberikan secara adil tanpa memandang latar belakang," tegas Karyudi.

​Melalui forum konsultasi publik ini, Bawaslu Kota Tegal berharap dapat merumuskan standar pelayanan permohonan informasi yang lebih transparan, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Tegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: