KPU Brebes Perkuat Layanan Informasi Lewat Forum Konsultasi Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor setempat, Kamis 23 Juli 2026.(Dedi Sulastro)--
BREBES, radartegal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di aula kantor setempat, Kamis 23 Juli 2026. Langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Brebes.
Dalam FKP tersebut, KPU juga melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PCNU, Muhammadiyah, akademisi hingga peran media.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Taufik ZE, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari penyusunan standar pelayanan informasi publik yang akan diterapkan di lingkungan KPU Brebes. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar standar pelayanan yang disusun sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.
"Melalui Forum Komunikasi Publik ini kami berharap memperoleh masukan terhadap rancangan standar pelayanan KPU Kabupaten Brebes. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelayanan informasi semakin baik," katanya.
BACA JUGA: Gandeng Muhammadiyah, KPU Brebes Perkuat Pendidikan Pemilih
BACA JUGA: Update Data Pemilih, KPU Brebes Gelar Coktas PDPB Triwulan I 2026
Dalam pemaparannya, akses informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh data dan informasi secara benar sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelayanan informasi yang baik diharapkan mampu meminimalkan sengketa informasi, menangkal penyebaran hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang didasarkan pada data dan informasi yang valid," ujarnya.
Dia juga mebambahkan, sedikitnya ada empat prinsip utama pelayanan informasi, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan aksesibilitas. Keempatnya sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Forum Komunikasi Publik dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Muhammadiyah, STAI Brebes, insan media, serta Perisai Demokrasi Bangsa. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan, termasuk mengenai persyaratan permohonan informasi dan mekanisme pengajuan data.
BACA JUGA: Anggota KPU RI Monitoring dan Evaluasi PDPB Triwulan II di Brebes, Ini Arahan yang Diberikan
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Layanan Pemilih, KPU Kota Tegal Gelar FKP Evaluasi Standar PDPB
Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Brebes menjelaskan prosedur pelayanan informasi yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi sebelum standar pelayanan ditetapkan.
Sekedar informasi, penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




