9 ASN Guru di Brebes Jadi Tersangka Presensi Ilegal
Polres Brebes berhasil mengungkap kasus penyebaran dan penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com – Polres Brebes berhasil mengungkap kasus penyebaran dan penggunaan aplikasi presensi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Sedikitnya ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya kejanggalan pada sistem absensi online yang terjadi pada 29 hingga 30 April 2026. Saat itu, titik koordinat lokasi absensi diduga dialihkan, sehingga pegawai tetap dapat melakukan presensi secara online meski tidak berada di lokasi kerja.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Para tersangka berasal dari Kabupaten Brebes dan Banyumas dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari membuat aplikasi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
BACA JUGA: Presensi Baru Diluncurkan di Brebes, Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN yang Nakal
BACA JUGA: Gunakan Presensi Ilegal ASN di Brebes yang Disanksi
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz menambahkan, kesembilan tersangka tersebut berstatus guru ASN Pemkab Brebes yang bertugas sekolah yang berbeda.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, serta dokumen rekening koran dan laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Brebes menunjukkan sikap tegas dalam penanganan skandal praktik curang presensi ASN yang mengguncang birokrasi. Di bawah koordinasi Sekda Tahroni, Pemkab melakukan investigasi menyeluruh hingga verifikasi faktual terhadap ASN yang diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal.
BACA JUGA: Dugaan Penggunaan Presensi Ilegal ASN di Brebes, Sekda Tahroni Buka Suara
BACA JUGA: Kunjungan ke Brebes, Gubernur Jateng Tanggapi ASN yang Gunakan Presensi Ilegal
Sebagai pembina kepegawaian tertinggi, Tahroni menegaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki disiplin ASN dan menjaga kualitas pelayanan publik. “Penggunaan aplikasi presensi ilegal tetap tidak dapat ditolerir. Pemkab Brebes serius melakukan pembenahan sistem disiplin ASN,” kata Tahroni saat konferensi pers di kantornya, Rabu 20 Juni 2026 lalu.
Dari hasil tim investigasi, ditemukan data awal sebanyak 2.566 ASN terindikasi menggunakan presensi fiktif. Jumlah tersebut terdiri dari 2.434 tenaga pendidikan dan 132 tenaga kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi faktual oleh tim investigasi, jumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal tercatat sebanyak 2.509 orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




