DPMPTSP Brebes Buka-bukaan Soal Nasib Izin Usaha yang Sempat Dibekukan

DPMPTSP Brebes Buka-bukaan Soal Nasib Izin Usaha yang Sempat Dibekukan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal pengurusan izin usaha.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal pengurusan izin usaha.

Hal itu menyusul adanya penghentian sementara (downtime) sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di tingkat pusat.

Langkah pembekuan sistem ini dilakukan demi transisi ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025 yang dijadwalkan berlangsung sepanjang akhir pekan, yakni pada tanggal 13 hingga 14 Juni 2026.

Kemudian, layanan kembali diaktifkan normal pada Senin, 15 Juni 2026, dengan format pengajuan yang sudah sepenuhnya mengadopsi standarisasi KBLI terbaru.

BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Beri Kemudahan Urus Izin Operasional Pendidikan Non Formal

BACA JUGA: Permudah Layanan Perizinan, DPMPTSP Datangi Nelayan di Brebes

Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, menegaskan bahwa jeda operasional skala nasional ini menuntut respons cepat dari para pelaku usaha lokal agar rantai administrasi bisnis mereka tidak lumpuh.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Brebes untuk mengatur ulang atau mempercepat rencana pengurusan perizinan mereka sebelum masa pemeliharaan dimulai agar tidak terkendala," kata Juwita Asmara, Senin, 15 Juni 2026.

Pemutahiran ke KBLI 2025 ini sebagai upaya pemerintah untuk menyelaraskan dinamika sektor usaha baru yang belum terakomodasi pada regulasi KBLI 2020.

Kendati demikian, DPMPTSP Brebes menyadari jeda sistem ini berpotensi menimbulkan penumpukan berkas jika tidak diantisipasi sejak dini oleh para investor dan pelaku UMKM.

BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Ubah Arah CSR, Ini Sasarannya

BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Sosialisasi Permenkes 11/2025

Untuk memitigasi kepanikan, pihaknya sudah menyiapkan petugas yang berjaga di lokey pelayanan. Pihaknya juga memperluas sosialisasi maklumat teknis lewat kanal digital, menyiagakan tim asistensi di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memandu pelaku usaha yang kebingungan terhadap perubahan kode rincian sektor usaha baru, serta memprioritaskan validasi dokumen krusial sebelum jendela pemeliharaan sistem ditutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: