561 PPPK di Brebes Terima SK Perpanjangan

561 PPPK di Brebes Terima SK Perpanjangan

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes setelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa hubungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Brebes.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Brebes setelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa hubungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Brebes. SK perpanjangan itu diharapkan bisa menjadi penyemangat baru bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan untuk terus mengabdi melayani masyarakat.

Salah seorang PPPK Brebes Suprapti mengaku perpanjangan SK memberikan ketenangan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Brebes.

“Perpanjangan SK ini membuat kami lebih tenang dan termotivasi untuk terus mengabdi serta meningkatkan kualitas pembelajaran bagi anak-anak didik di Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Dia menjelaskan, total Pemkab Brebes memberikan SK perpanjangan kepada 561 PPPK Formasi Tahun 2020 angkatan pertama. Jumlah tersebut terdiri atas 491 tenaga pendidik dan 70 tenaga kesehatan dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Tidak Ada Pengurangan PPPK di Brebes, Kepala BKPSDMD: Aman!

BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Segera Rampungkan Masalah NIP Ribuan PPPK di Brebes

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Paramitha menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPPK atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini kepada masyarakat Kabupaten Brebes.

Menurutnya, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan dasar masyarakat di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Brebes berupaya agar efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Nelangsa! Ribuan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tegal Belum Terima THR & Gaji 3 Bulan

BACA JUGA: THR 13.077 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng Cair, Ini Tanggal Pencairannya

Ditegaskannya, perpanjangan masa kerja diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Brebes. Selain itu, penyerahan SK perpanjangan masa kerja bukan sekadar proses administrasi, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: